
PROVINSI MALUKU

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku mempunyai tugas yaitu, Membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah Provinsi, dengan fungsi sebagai berikut:
B. Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku disusun berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku dan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku dengan susunan sebagai berikut :
5. Bidang Rumah Swadaya, terdiri dari :
6. Bidang Kawasan Permukiman, terdiri dari :
7. Bidang Prasarana dan Pembiayaan, terdiri dari :
Alamat : Jl. Wolter Mongensidi - Passo Kota Ambon, 97232.
Telepon : 0911 - 3681277
Email : pkppromal@gmail.com