Tentang PKP

DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI MALUKU

  1. Tugas Pokok dan Fungsi.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku mempunyai tugas yaitu, Membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah Provinsi, dengan fungsi sebagai berikut:

    1. Perumusan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
    2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
    3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
    4. Pembinaan teknis di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
    5. Pembinaan kelompok jabatan fungsional;
    6. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
    7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

     B. Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku disusun berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku dan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku dengan susunan sebagai berikut :

    1. Kepala Dinas;
    2. Sekretariat, terdiri dari :
      1.  Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
      2.  Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; dan
      3.  Sub Bagian Keuangan dan Aset.
  1.      3. Kelompok Jabatan Fungsional
  2.      4. Bidang Rumah Umum, terdiri dari :
      1. Seksi Perencanaan dan Pengendalian; dan
      2. Seksi Penyediaan dan Pelaksanaan

     5. Bidang Rumah Swadaya, terdiri dari :

      1. Seksi Perencanaan dan Pengendalian; dan
      2. Seksi Penyediaan dan Pelaksanaan

     6. Bidang Kawasan Permukiman, terdiri dari :

      1. Seksi Perencanaan dan Pengendalian; dan
      2. Seksi Penyediaan dan Pelaksanaan

     7. Bidang Prasarana dan Pembiayaan, terdiri dari :

      1. Seksi Perencanaan dan Pengendalian; dan
      2. Seksi Penyediaan dan Pelaksanaan

 

 

 

 

 

Alamat : Jl. Wolter Mongensidi - Passo Kota Ambon, 97232.

Telepon : 0911 - 3681277

Email : pkppromal@gmail.com